Site icon BeritaTribun24

Ade Kuswara Kunang Di Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Proyek

Ade Kuswara Kunang

Ade Kuswara Kunang Di Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Proyek

Ade Kuswara Kunang Adalah Nama Yang Kini Menjadi Sorotan Publik Nasional Indonesia Karena Kasus Korupsi Yang Di Lakukannya. Lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Agustus 1993, Ade merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI‑P) dan mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Ia kemudian kembali terpilih untuk periode legislatif 2024–2029 sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi dalam Pilkada 2024 bersama wakilnya, Asep Surya Atmaja. Pasangan ini akhirnya memenangkan kontestasi dengan perolehan suara terbanyak dan dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadikan Ade sebagai bupati termuda dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada usia sekitar 31 tahun 6 bulan.

Sebagai bupati termuda, banyak pihak berharap kepemimpinan Ade Kuswara Kunang membawa energi dan inovasi baru dalam pembangunan daerah. Pada awal masa jabatannya, ia berfokus pada upaya peningkatan layanan publik. Di antaranya memberi insentif lebih besar kepada guru ngaji dan ketua lingkungan, serta meluncurkan jalur aduan berbasis digital untuk masyarakat. Namun, periode singkatnya di pucuk pemerintahan juga membawa sorotan sebaliknya, terutama terkait integritas dan tata kelola pemerintahan.

Pada 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Di Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade dan beberapa orang lainnya. Dalam kasus ini, Ade bersama ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan ijon proyek serta diduga menerima sejumlah uang hingga Rp14,2 miliar selama masa jabatannya. Bukti dan dokumen pendukung turut di sita oleh KPK dalam penggeledahan yang di lakukan beberapa hari setelah OTT. Termasuk penyitaan satu unit Toyota Land Cruiser serta dokumen penting dari kediaman pribadi Ade.

Selain kontroversi hukum, profil kekayaan Ade Kuswara Kunang juga menarik perhatian publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total asetnya mencapai lebih dari Rp79 miliar. Sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan di Bekasi dan Cianjur, serta koleksi kendaraan mewah.

Ade Kuswara Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Ade Kuswara Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Suap dan praktik „ijon proyek”. Yaitu penerimaan uang proyek di muka, yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade, ayahnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga menjadi tersangka bersama pihak swasta bernama Sarjan. KPK menduga Ade menerima total sekitar Rp14,2 miliar dari berbagai pihak terkait proyek di Kabupaten Bekasi selama masa jabatannya. Mulai Desember 2024 hingga Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ade dan menyita satu unit Toyota Land Cruiser. Kemudian dokumen proyek, serta barang bukti elektronik lainnya. Dari barang bukti elektronik yang di sita, di temukan adanya jejak komunikasi yang di hapus. Yang masih di telusuri KPK untuk mengetahui siapa yang memerintahkan penghapusan pesan tersebut. Ade dan pihak terkait kemudian di tahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala daerah yang cukup muda dan baru menjabat beberapa bulan sebagai Bupati Bekasi. Selain dugaan suap dan ijon proyek, kasus ini menimbulkan perhatian tambahan terkait dugaan upaya penghilangan bukti komunikasi yang kini sedang di usut KPK. Proses penyidikan masih berjalan, dan perkembangan selanjutnya mengenai dakwaan formal, jumlah barang bukti uang yang di kembalikan ke kas negara. Serta jadwal persidangan akan terus di perbarui sesuai dengan proses hukum yang berlangsung.

Tim Penyidik KPK Menangkap Sepuluh Orang, Termasuk Ade Dan Ayahnya

Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik KPK Menangkap Sepuluh Orang, Termasuk Ade Dan Ayahnya, HM Kunang, yang juga di tetapkan sebagai tersangka. Mereka di bawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif setelah di tangkap. Dugaan awal KPK adalah adanya suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka penerima suap. Sementara seorang pihak swasta berinisial Sarjan di tetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam konferensi pers, penyidik mengungkap bahwa jumlah aliran uang yang di duga di terima Ade selama masa jabatannya mencapai puluhan miliar rupiah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah bukti awal di nilai cukup kuat oleh KPK.

Tidak hanya penangkapan, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini. Termasuk rumah pribadi Ade Kuswara dan kantor perusahaan ayahnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik. Dan satu unit kendaraan yang akan di analisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa beberapa jejak komunikasi di perangkat elektronik terkait kasus ini telah di hapus. Sehingga KPK menelusuri siapa yang memerintahkan penghapusan data tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Langkah ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya pihak terkait untuk menyembunyikan bukti.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut figur pejabat muda yang memegang jabatan strategis di daerah penyangga Jakarta. Penangkapan Ade Kuswara menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.

Respon Masyarakat Tidak Sepenuhnya Satu Suara

Sebagian publik menyambut langkah KPK dengan dukungan kuat, memandang tindakan tersebut sebagai wujud penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di pemerintahan daerah. Mereka menilai OTT ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. Banyak yang berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Lembaga penelitian kebijakan publik bahkan menyatakan bahwa kasus ini menggarisbawahi kebutuhan reformasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam mekanisme pengadaan dan persetujuan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun, di sisi lain, Respon Masyarakat Tidak Sepenuhnya Satu Suara. Di Bekasi sendiri sejumlah reaksi yang beragam muncul di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Beberapa kelompok bahkan menampilkan spanduk penolakan terhadap KPK, dengan narasi yang menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum seperti ini mengganggu stabilitas pemerintahan lokal dan “mengobok‑obok” urusan daerah. Sikap ini mencerminkan adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat atau pendukung pejabat terhadap dampak penangkapan terhadap kondisi pemerintahan dan ekonomi lokal.

Selain itu, percakapan netizen di platform diskusi daring menunjukkan beragam opini yang mencampurkan informasi berita dengan komentar santai, canda, hingga kritik terhadap kedua belah pihak. Diskusi tersebut seringkali mencerminkan ketidakpastian publik terhadap detail kasus yang masih dalam penyidikan intensif oleh KPK, termasuk temuan jejak komunikasi yang dihapus dari perangkat elektronik yang di sita.

Secara keseluruhan, respon publik terhadap kasus Ade Kuswara mencerminkan dua sisi pandang. Ada yang mendukung upaya pemberantasan korupsi secara tegas, namun juga ada yang mempertanyakan dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Perbedaan pandangan ini menggambarkan bagaimana penegakan hukum besar di Indonesia seringkali menimbulkan dinamika sosial yang kompleks di tingkat masyarakat Ade Kuswara Kunang.

Exit mobile version